DEPOSITO MUDHARABAH MUQAYYADAH

pemilik dana memberikan batasan atas dana yang diinvestasikan, dan bank hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan pemilk dana, misalnya hanya untuk jenis investasi, tempat, waktu dan lain-lain yang telah ditentukan.

Deskripsi Produk

Shahibul maal (pemilik dana/deposan) memberikan simpanan kepada Mudharib (bank), namun memberikan batasan atas dana yang diinvestasikan. Mudharib hanya bisa menyalurkan dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan shahibul maal. Misalnya hanya untuk jenis investasi kepada orang-orang, tempat, waktu tertentu dan lain-lain yang telah ditentukan oleh Shahibul maal.

Jangka waktu

  • 1 Bulan
  • 3 Bulan
  • 6 Bulan
  • 1 tahun

Manfaat :

1. Dana anda disalurkan dalam bentuk pembiayaan yang telah  ditentukan jelas peruntukannya.
2. Melalui produk deposito Mudharabah Muqayyadah, Anda dapat menggunakan sebagai jaminan pembiayaan bagi nasabah yang telah ditunjuk.
3 Mendapat bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati

 

Syarat-syarat  :

  • Perorangan atau Perusahaan berbadan hukum
  • Fotocopy KTP 
  • Minimal setoran awal sebesar Rp. 10.000.000 

 

 

Copyright © 2023 PT. BPRS Amanahsejahtera    |    Memberi Pelayanan Terbaik dan Islami